Rabu, 22 Maret 2017

PERBEDAAN PENGUKURAN, PENILAIAN dan EVALUASI

Pengertian Pengukuran (Measurement), Penilaian (Assessment) dan Evaluasi (Evaluate) dalam Pendidikan

Pengukuran (Measurement)

  • Menurut Ign. Masidjo (1995: 14) pengukuran adalah suatu kegiatan menentukan kuantitas suatu objek melalui aturan-aturan tertentu sehingga kuantitas yang diperoleh benar-benar mewakili sifat dari suatu objek yang dimaksud.
  • Pengukuran bisa diartikan sebagai proses memasangkan fakta-fakta suatu objek dengan fakta-fakta satuan tertentu (Djaali & Pudji Muljono, 2007).
  • Menurut Endang Purwanti (2008:4) pengukuran dapat diartikan sebagai kegiatan atau upaya yang dilakukan untuk memberikan angka-angka pada suatu gejala atau peristiwa, atau benda, sehingga hasil pengukuran akan selalu berupa angka.
  • Pengukuran dapat diartikan dengan kegiatan untuk mengukur sesuatu. Pada hakekatnya, kegiatan ini adalah membandingkan sesuatu dengan atau sesuatu yang lain (Anas Sudiono, 2001).
  • Pengukuran adalah suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuntitas sesuatu (Zaenal Arifin, 2012).
  • Hopkins dan Antes (1990) mengartikan pengukuran sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka berdasarkan hasil pengamatan mengenai beberapa ciri tentang suatu objek, orang atau peristiwa.
  • Menurut Zainul dan Nasution (2001) pengukuran memiliki dua karakteristik utama yaitu: 1) penggunaan angka atau skala tertentu; 2) menurut suatu aturan atau formula tertentu. Pengukuran merupakan pemberian angka terhadap suatu atribut atau karakter tertentu yang dimiliki oleh seseorang, atau suatu obyek tertentu yang mengacu pada aturan dan formulasi yang jelas. Aturan atau formulasi tersebut harus disepakati secara umum oleh para ahli.
  • Menurut Cangelosi (1995: 21) pengukuran adalah proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris yang digunakan untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah ditentukan. Dalam hal ini guru menaksir prestasi siswa dengan membaca atau mengamati apa saja yang dilakukan siswa, mengamati kinerja mereka, mendengar apa yang mereka katakan, dan menggunakan indera mereka seperti melihat, mendengar, menyentuh, mencium, dan merasakan.
  • Menurut Wiersma & Jurs (1990) pengukuran adalah penilaian numerik pada fakta-fakta dari objek yang hendak diukur menurut kriteria atau satuan-satuan tertentu.
  • Alwasilah et al.(1996), measurement (pengukuran) merupakan proses yang mendeskripsikan performa siswa dengan menggunakan suatu skala kuantitatif (sistem angka) sedemikian rupa sehingga sifat kualitatif dari performa siswa tersebut dinyatakan dengan angka-angka
  • Arikunto dan Jabar (2004) menyatakan pengertian pengukuran (measurement) sebagai kegiatan membandingkan suatu hal dengan satuan ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.
  • Sridadi (2007) pengukuran adalah suatu prose yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dari suatu obyek tertentu dengan menggunakan alat ukur yang baku.
Jadi, Pengukuran (measurement) adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan fakta kuantitatif dengan membandingkan sesuatu dengan satuan ukuran standar yang disesuaikan sesuai dengan objek yang akan diukur. Pengukuran bukan hanya dapat mengukur hal-hal yang tampak saja namun dapat juga mengukur benda-benda yang dapat di bayangkan seperti kepercayaan konsumen, ketidak pastian dll. Pengukuran dalam bidang pendidikan berarti mengukur atribut atau karakteristik peserta didik tertentu. Dalam hal ini yang diukur bukan peserta didik tersebut, akan tetapi karakteristik atau atributnya.

Penilaian (Assessment)

  • Menurut Bonnie Campbell Hill & Cynthia Ruptic (1994). “Assessment is the process of gathering evidence and documenting a child’s lerning and growth”. Penilaian adalah proses mengumpulkan peristiwa dan mendokumentasikan pertumbuhan dan pembelajaran anak.
  • Menurut James A. Mc. Lounghlin & Rena B Lewis (1994). “Proses sistematika dalam mengumpulkan data seseorang anak yang berfungsi untuk melihat kemampuan dan kesulitan yang dihadapi seseorang saat itu, sebagai bahan untuk menentukan apa yang sesungguhnya dibutuhkan. Berdasarkan informasi tersebut guru akan dapat menyusun program pembelajaran yang bersifat realitas sesuai dengan kenyataan objektif.
  • Djemari Mardapi (1999: 8) penilaian adalah kegiatan menafsirkan atau mendeskripsikan hasil pengukuran.
  • Menurut Cangelosi (1995: 21) penilaian adalah keputusan tentang nilai. Oleh karena itu, langkah selanjutnya setelah melaksanakan pengukuran adalah penilaian. Penilaian dilakukan setelah siswa menjawab soal-soal yang terdapat pada tes. Hasil jawaban siswa tersebut ditafsirkan dalam bentuk nilai.
  • Menurut Suharsimi Arikunto (2009) penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif.
  • Dalam buku, “Bimbingan Dan Konseling Disekolah”, terbitan Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, departemen Pendidikan Nasional (2008:27) dijelaskan bahwa Penilaian merupakan langkah penting dalam manajemen program bimbingan.
  • Dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.
  • Penilaian merupakan proses mengamati, merekam dan mengumpulkan berbagai dokumentasi dari hasil karya yang telah dikerjakan oleh anak dan bagaimana cara mereka mengerjakannya (NAEYC & NAESC/ SDE, 1991).
  • Menurut NSW Departement of Education (dikutip Arthur, 1996: 324) Assesment is the process of gathering evidence and making judgement about students’ needs, strenghts, abilities and eachievement. Penilaian adalah proses mengumpulkan fakta-fakta dan membuat keputusan tentang kebutuhan siswa, kekuatan, kemampuan, dan kemajuannya.
  • Menurut Hargrove dan Poteet (1984) Assesment is the process of gathering information, using appropriate tools and technique. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi, dengan menggunakan alat dan teknik yang layak).
  • Menurut Jamaris (dalam makalah Asesmen Perkembangan Anak Usia TK Berbasis Kecerdasan Jamak, 2004). Penilaian pendidikan anak usia dini merupakan suatu proses kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mengumpulkan data atau bukti-bukti tentang perkembangan dan hasil belajar anak usia dini.
  • Menurut James A. Poteet & Ronald C Eaves (1985). Penilaian berarti proses pengumpulan informasi. Untuk guru, penilaian dilakukan sebagai tujuan memutuskan keterampilan mengajar.
  • Angelo T.A.(1991): “Classroom Assessment is a simple method faculty can use to collect feedback, early and often, on how well their students are learning what they are being taught. assessment Kelas adalah suatu metode yang sederhana dapat digunakan untuk mengumpulkan umpan balik, baik di awal maupun setelah pembelajaran tentang seberapa baik siswa mempelajari apa yang telah diajarkan kepada mereka.
  • Bob Kizlik (2009): “Assessment is a process by which information is obtained relative to some known objective or goal. Assessment is a broad term that includes testing. A test is a special form of assessment. Tests are assessments made under contrived circumstances especially so that they may be administered. In other words, all tests are assessments, but not all assessments are tests. Assessment adalah suatu proses dimana informasi diperoleh berkaitan dengan tujuan pembelajaran. Penilaian adalah istilah yang luas yang mencakup tes (pengujian). Tes adalah bentuk khusus dari penilaian. Tes adalah salah satu bentuk penilaian. Dengan kata lain, semua tes merupakan penilaian, namun tidak semua penilaian berupa tes.
  • Terry Overton (2008): Assesment is a process of gathering information to monitor progress and make educational decisions if necessary. As noted in my definition of test, an assesment may include a test, but also include methods such as observations, interview, behavior monitoring, etc. (Artinya: sesmen adalah suatu proses pengumpulan informasi untuk memonitor kemajuan dan bila diperlukan pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan. Sebagaimana disebutkan dalam definisi saya tentang tes, suatu penilaian bisa saja terdiri dari tes, atau bisa juga terdiri dari berbagai metode seperti observasi, wawancara, monitoring tingkah laku, dan sebagainya).
  • Palomba and Banta (1999), Assessment is the systematic collection , review , and use of information about educational programs undertaken for the purpose of improving student learning and development (Artinya: penilaian adalah pengumpulan, reviu, dan penggunaan informasi secara sistematik tentang program pendidikan dengan tujuan meningkatkan belajar dan perkembangan siswa).
  • Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi tentang siswa dan kelas untuk maksud-maksud pengambilan keputusan instruksional (Richard I. Arends, 2008: 217).
  • Penilaian adalah proses pengumpulan informasi dengan mempergunakan alat dan teknik yang sesuai, untuk membuat keputusan pendidikan berkenaan dengan penempatan dan program pendidikan bagi siswa tertentu (Djadja Rahardja).
  • Assesment atau penilaian diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran berdasarkan kriteria maupun aturan-aturan tertentu (S. Eko Putro Widoyoko, 2012: 3).
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa assessment atau penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa, menjelaskan dan menafsirkan hasil pengukuran (kuantifikasi suatu objek, sifat, perlaku dll), menggambarkan informasi tentang sejauh mana hasil belajar siswa atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) siswa. Assessment memberikan informasi lebih konprehensif dan lengkap dari pada pengukuran, sebab tidak hanya mengunakan instrument tes saja, tetapi juga mengunakan tekhnik non tes lainya. Penilaian adalah kegiatan mengambil keputusan untuk menentukan sesuatu berdasarkan kriteria baik buruk dan bersifat kualitatif. Hasil penilaian sendiri walaupun bersifat kualitatif, dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka).

Evaluasi (Evaluate)

  • Menurut Edwin Wond dan Gerold W. Brown; evaluasi pendidikan adalah proses untuk menentukan nilai dari segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan.
  • Evaluasi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istila Norman E. Grounloud (1985) berpendapat evaluasi adalah suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan, sampai sejauh mana tujuan program telah tercapai.
  • Endang Purwanti (2008: 6) Berpendapat bahwa evaluasi adalah proses pemberian makna atau penetapan kualitas hasil pengukuran dengan cara membandingkan angka hasil pengukuran tersebut dengan kriteria tertentu.
  • Wrightstone, dkk (1956) yang mengemukakan bahwa evaluasi pendidikan adalah penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan siswa kearah tujuan atau nilai-nilai yang telah ditetapkan dalam kurikulum (Djaali & Pudji Muljono, 2007).
  • Secara harafiah evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation yang berarti penilaian atau penaksiran (John M. Echols dan Hasan Shadily: 1983).
  • Menurut Stufflebeam, dkk (1971) mendefinisikan evaluasi sebagai “The process of delineating, obtaining, and providing useful information for judging decision alternatives”. Artinya evaluasi merupakan proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk merumuskan suatu alternatif keputusan.
  • Evaluasi menurut Kumano (2001) merupakan penilaian terhadap data yang dikumpulkan melalui kegiatan penilaian.
  • Menurut Calongesi (1995) evaluasi adalah suatu keputusan tentang nilai berdasarkan hasil pengukuran.
  • Secara garis besar dapat dikatakan bahwa evaluasi adalah pemberian nilai terhadap kualitas sesuatu. Selain dari itu, evaluasi juga dapat dipandang sebagai proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Dengan demikian, Evaluasi merupakan suatu proses yang sistematis untuk menentukan atau membuat keputusan sampai sejauhmana tujuan-tujuan pengajaran telah dicapai oleh siswa (Purwanto, 2002).
  • Arikunto (2003) mengungkapkan bahwa evaluasi adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengukur keberhasilan program pendidikan.
  • Tayibnapis (2000) evaluasi adalah program dalam konteks tujuan yaitu sebagai proses menilai sampai sejauhmana tujuan pendidikan dapat dicapai.
  • Berdasarkan tujuannya, terdapat pengertian evaluasi sumatif dan evaluasi formatif. Evaluasi formatif dinyatakan sebagai upaya untuk memperoleh feedback (umpan balikan) perbaikan program, sementara itu evaluasi sumatif merupakan upaya menilai manfaat program dan mengambil keputusan (Lehman, 1990).
  • Menurut Tyler (1950) dalam Suharsimi Arikunto (2003) Evaluasi adalah sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Jika belum, bagaimana yang belum dan apa sebabnya.
  • Menurut NSW Department of Education (dikutip Arthur, 1996) Evaluation is the process of gathering data and making judgement about the effectiveness of teaching programs, policies and procedures. Evaluasi adalah proses mengumpulkan data dan membuat keputusan tentang efektivitas program pembelajaran, kebijakan dan prosedurnya.
  • Anas Sudiono (2001) mengemukakan bahwa secara harfiah kata evaluasi berasal dari bahasa Inggris evaluation, dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Akar katanya adalah value yang artinya nilai. Jadi istilah evaluasi menunjuk pada suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai dari sesuatu.
  • Frey, Barbara A., and Susan W. Alman. (2003): Evaluation The systematic process of collecting, analyzing, and interpreting information to determine the extent to which pupils are achieving instructional objectives. (Artinya: Evaluasi adalah proses sistematis pengumpulan, analisis, dan interpretasi informasi untuk menentukan sejauh mana siswa yang mencapai tujuan instruksional).
  • Zainul, Asmawi dan Noehi Nasution (2001), mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
  • Evaluasi adalah suatu proses merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan untuk membuat alternatif-alternatif keputusan (Mehrens & Lehmann, 1978:5).
  • Komite Studi Nasional tentang evaluasi (National Study Committee on Evaluation) dari UCLA (Stark & Thomas, 1994: 12). Evaluasi merupakan suatu proses atau kegiatan pemilihan, pengumpulan, analisis, dan penyajian informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan serta penyusunan program selanjutnya.
  • Evaluasi adalah proses membuat judgment untuk memutuskan tentang manfaat pendekatan tertentu atau hasil pekerjaan siswa (Richard I. Arends, 2008: 217).
  • Evaluasi merupakan proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mengumpulkan, mendeskripsikan, menginterpretasikan, dan menyajikan informasi tentang suatu program untuk dapat digunakan sebagai dasar membuat keputusan, menyusun kebijakan maupun menyusun program selanjutnya (S. Eko Putro Widoyoko, 2012: 6).
Dari berbagai devinisi diatas, evaluasi adalah adalah kegiatan atau upaya yang meliputi pengukuran dan penilaian yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan (program, produksi, prosedur). Untuk selanjutnya hasil dari kegiatan atau upaya tersebut digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan atas objek yang dievaluasi.

Kesimpulan

  • Pengukuran atau measurement merupakan suatu proses atau kegiatan untuk menentukan kuantitas sesuatu yang bersifat numerik. Pengukuran lebih bersifat kuantitatif, bahkan merupakan instrumen untuk melakukan penilaian.
  • Penilaian dalam pembelajaran adalah suatu usaha untuk mendapatkan berbagai informasi secara berkala, berkesinambungan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil dari pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh siswa melalui program kegiatan belajar.
  • Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses atau kegiatan untuk menentukan nilai, kriteria-judgment atau tindakan dalam pembelajaran.
Persamaan antara pengukuran, penilaian dan evaluasi: Sama-sama menentukan nilai dari sesuatu, alat yang digunakan untuk mengumpulkan datanya juga sama, sama-sama proses membuat keputusan tentang nilai suatu objek,


Bagan Kedudukan Pengukuran (measurement), Penilaian (assessment) dan Evaluasi (evaluate)

Referensi

  • Alwasilah, et al. (1996). Glossary of educational Assessment Term. Jakarta: Ministry of Education and Culture.
  • Angelo, T.A., (1991). Ten easy pieces: Assessing higher learning in four dimensions. In Classroom research: Early lessons from success. New directions in teaching and learning (#46), Summer, 17-31.
  • Arends, Richard I (2008). Learning To Teach Belajar untuk Mengajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Arifin, Zainal (2012). Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosda Karya.
  • Kumano, Y. (2001). Authentic Assessment and Portfolio Assessment-Its Theory and Practice. Japan: Shizuoka University.
  • Lehman, H. (1990). The Systems Approach to Education. Special Presentation Conveyed in The International Seminar on Educational Innovation and Technology Manila. Innotech Publications-Vol 20 No. 05.
  • Purwanto, M. Ngalim (2009). Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung: Remaja Rosda Karya.
  • Stiggins, R.J. (1994). Student-Centered Classroom Assessment. New York : Macmillan College Publishing Company
  • Suwandi, Sarwiji (2010). Model Asesmen dalam Pembelajaran. Surakarta: Yuma Pustaka.
  • Tayibnapis, F.Y. (2000). Evaluasi Program. Jakarta: Rineka Cipta
  • Widoyoko, S. Eko Putro (2012). Evaluasi Program Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Arikunto, Suharsimi & Jabar (2004). Evaluasi Program Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
  • Arikunto, Suharsimi (2009). Dasar-dasar evaluasi pendidikan (edisi revisi). Jakarta: Bumi Aksara
  • Calongesi, James S. (1995). Merancang Tes untuk Menilai Prestasi Siswa. Bandung : ITB
  • Depdiknas (2008). Bimbingan Dan Konseling Disekolah. Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
  • Djaali & Pudji Muljono (2007). Pengukuran Dalam Bidang Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
  • Frey, Barbara A., and Susan W. Alman. (2003). Formative Evaluation Through Online Focus Groups, in Developing Faculty to use Technology, David G. Brown (ed.), Anker Publishing Company: Bolton, MA.
  • Hill, Bonnie Campbell & Cynthia Ruptic (1994). Practical aspects of authentic assessment: putting the pieces together. Christopher-Gordon Pub., Inc
  • Hopkins, Charles D. & Richard L. Antes (1990) Classroom Measurement and Evaluation. F.E. Peacock.
  • Ign. Masidjo (1995). Penilaian Pencapaian Hasil Belajar Siswa Di Sekolah. Jakarta: Kanisius
  • Kizlik, Bob. (2009). Measurement, Assessment, and Evaluation in Education. Online : http://www.adprima.com/measurement.htm diakses 16 Oktober 2014.
  • Mardapi, Djemari (2003). Desain Penilaian dan Pembelajaran Mahasiswa. Makalah Disajikan dalam Lokakarya Sistem Penjaminan Mutu Proses Pembelajaran tanggal 19 Juni 2003 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
  • McLoughlin, James A. & Rena B. Lewis (1994). Assessing Special Students. Merrill
  • Overton, Terry. (2008). Assessing Learners with Special Needs: An Applied Approach (7th Edition). University of Texas – Brownsville
  • Palomba, Catherine A. And Banta, Trudy W. (1999). Assessment Essentials: Planning, Implementing, Improving. San Francisco: Jossey-Bass
  • Poteet, James A & Ronald C Eaves(1985). Assessment in special education. Reston, Va. : Council for Educational Diagnostic Services
  • Purwanti, Endang. (2008). Asesmen Pembelajaran SD. Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
  • Robert Charles Smith (2002). Patient-centered Interviewing: An Evidence-based Method. Lippincott Williams & Wilkins
  • Sridadi (2007). Diktat Mata Kuliah Evaluasi Pembelajaran Penjas. Yogyakarta: FIK UNY.
  • Sudiono, Anas (2001). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT.Grafindo Persada.
  • Wayan Nurkencana. (1993). Evaluasi Pendidikan. Surabaya : Usaha Nasional.
  • Wiersma, William & Stephen G. Jurs (1990). Instructor’s Manual for Educational Measurement and Testing, 2nd Ed. Allyn and Bacon
  • Zainul, Asmawi dan Noehi Nasution (2001). Penilaian Hasil Belajar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
  •   Http://yogapermanawijaya.wordpress.com
Kata Kunci: definisi pengukuran penilaian dan evaluasi menurut para ahli, pengertian pengukuran, pengertian penilaian, pengertian asesmen, pengertian evaluasi, persamaan pengukuran asesmen dan evaluasi, perbedaan pengukuran asesmen dan evaluasi.

Senin, 20 Maret 2017

SOAL OSN SMP 2017

 Berikut koleksi soal OSN SMP 2017:

SOAL OSN MATEMATIKA SMP 2017 (download)
SOAL OSN IPA SMP 2017 (download)
SOAL OSN IPS SMP 2017 (download)

Kamis, 16 Maret 2017

JUKNIS OSN-OGN-FLS2N-dan FLSN

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan olimpiade/lomba/festival pengembangan bakat, prestasi dan karakter siswa tahun 2017, dengan hormat kami sampaikan jenis lomba pada kegiatan OSN, O2SN dan FLS2N sebagai berikut:
  • Olimpiade Sains Nasional (OSN)
    1. Tingkat SD : IPA, Matematika
    2. Tingkat SMP : IPA, Matamatika, IPS
    3. Tingkat SMA: IPA, Matamatika, IPS, Informatika/Komputer
  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN)
    1. Tingkat SD : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
    2. Tingkat SMP : Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
    3. Tingkat SMA: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
    4. Tingkat SMK: Atletik, Renang, Bulutangkis, Pencak Silat, Karate
    5. Tingkat SLB : Atletik, Bulutangkis, Bocee, Balap Kursi Roda, Catur
  • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
    1. Tingkat SD : Menyanyi Solo, Menari, Pidato, Baca puisi
    2. Tingkat SMP : Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Musik tradisional
    3. Tingkat SMA: Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Desain poster, Film pendek
    4. Tingkat SMK: Menyanyi Solo, Menari, Baca puisi, Gitar solo, Animasi, Film pendek
    5. Tingkat SLB : Menyanyi solo, Menari, Pantomim, Melukis, Cipta baca puisi, MTQ
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9511/D/TU/2016 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar mendukung kegiatan OSN, O2SN dan FLS2N 2017 melalui APBD dalam rangka pembinaan dan seleksi di tingkat daerah.
JUKNIS OSN (DOWNLOAD)
JUKNIS OGN (DOWNLOAD)
JUKNIS O2SN (DOWNLOAD)
JUKNIS FLS2N (DOWNLOAD)

 JUKNIS OLSN (DOWNLOAD)
SURAT DIRJEN (Download)

Sabtu, 11 Maret 2017

JUKNIS BOS 2017

PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2017



Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah:
PERATURAN  MENTERI PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
  12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
  14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
  16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
  17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
  19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
  22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
  23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS. 
  24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
  25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
  26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
(2) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tujuan BOS
Tujuan BOS Tujuan BOS pada:
  1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk: a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah; b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. SMA/SMALB/SMK untuk: a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; b. meningkatkan angka partisipasi kasar; c. mengurangi angka putus sekolah; d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
  1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
  2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
  3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan evaluasi setiap tahun;
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKAS memuat BOS; b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Permendikbud no. 8 Tahun 2017 bentuk Pdf ( Download)

Permendikbud no. 8 Tahun 2017 bentuk Word ( Download)