PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2017
Berikut ini
kutipan keterangan dari isi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah:
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- Biaya
Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan
untuk biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan
perundang-undangan.
- Bantuan
Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program
Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Sekolah
Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
- Sekolah
Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada
jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah
Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah
Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah
satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
- Sekolah
Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada
jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama
untuk bekerja di bidang tertentu.
- Sekolah
Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan
dalam satu lokasi.
- Pengadaan
Secara Elektronik atau e-procurement adalah pengadaan barang/jasa yang
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi
elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- E-purchasing
adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Menteri
adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
- Sistem
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik
adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber
dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui
secara online.
- Standar
Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah Kriteria minimal
berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus
dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
- Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat
Daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
- Rekening
Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening
Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada
bank yang ditetapkan.
- Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah
rencana biaya dan pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran
baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola
langsung oleh sekolah.
- Musyawarah
Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP.
- Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disingkat MKKS.
- Evaluasi
adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input),
keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang
telah ditetapkan.
- Laporan
adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau
akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
yang direncanakan.
- Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta
didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pasal 2
(1) Petunjuk
teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan
satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
(2) Petunjuk
teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tujuan BOS
Tujuan BOS Tujuan BOS pada:
- SD/SDLB/SMP/SMPLB
untuk: a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah; b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau c.
membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- SMA/SMALB/SMK
untuk: a. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; b.
meningkatkan angka partisipasi kasar; c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee
waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya
lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; e. memberikan kesempatan yang setara
(equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu
untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan
memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat
atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua
peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
yang bersangkutan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
- SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
- SMA/SMALB
dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Waktu
Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses
pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang
mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan
(semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan
pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal
pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
harus:
- mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif,
akuntabel, dan transparan;
- melakukan
evaluasi setiap tahun;
- menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKAS
memuat BOS; b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c. RKJM, RKT, dan RKAS
disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d. RKJM, RKT, dan RKAS
harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan
Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
Permendikbud no. 8 Tahun 2017 bentuk Pdf (
Download)
Permendikbud no. 8 Tahun 2017 bentuk Word (
Download)